Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/5/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/5/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Penyediaan Dana oleh Bank yang Dijamin Bank Lain

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/5/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/5/PBI/2000

Status:
Tidak Berlaku
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenyediaan Dana oleh Bank yang Dijamin Bank Lain
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur penyediaan dana oleh bank yang dijamin oleh bank lain guna mendukung perekonomian nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Bank diwajibkan untuk mematuhi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam penyediaan dana, baik kepada pihak terkait maupun tidak terkait, dengan persentase tertentu dari modal bank. Jaminan dari bank lain harus memenuhi syarat seperti bersifat irrevocable dan dapat dicairkan dalam waktu tertentu. Bank yang menjamin harus memiliki peringkat investasi dan aset yang termasuk dalam 200 besar dunia. Selain itu, bank yang memiliki penyediaan dana yang dijamin wajib melaporkan kepada Bank Indonesia setiap bulan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian laporan dikenakan sanksi yang sama dengan sanksi penyampaian laporan dalam ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 dan melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit dikenakan sanksi pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit.