Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/13/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/13/PBI/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2006Tanggal Penetapan:5 Oktober 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku05 Oktober 2006
Tanggal Penetapan05 Oktober 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur kembali batas maksimum pemberian kredit (BMPK) oleh bank umum guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Peraturan ini menekankan pentingnya pengelolaan risiko konsentrasi dan penerapan manajemen risiko serta good corporate governance dalam kegiatan perbankan. Bank diwajibkan memiliki pedoman kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyediaan dana, termasuk kepada pihak terkait dan eksposur besar, yang harus dikaji ulang secara periodik. Peraturan ini juga mendefinisikan ulang pihak-pihak yang dikategorikan sebagai pihak terkait dan mengatur pengelompokan peminjam berdasarkan hubungan keuangan.

(-)

(-)