Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Juga dikenal sebagai: Permendag 24/2024 · Permendag No. 24 Tahun 2024 · Permendag Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2024Tanggal Penetapan:4 Oktober 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku10 Oktober 2024
Tanggal Penetapan04 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1564); 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811); 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812); 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1886).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan metrologi legal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam kegiatan tera dan tera ulang, serta mengganti peraturan-peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi: Memberikan definisi yang jelas mengenai alat ukur, alat takar, alat timbang, alat perlengkapan, tera, tera ulang, dan istilah-istilah terkait lainnya.
  2. Kewajiban Tera dan Tera Ulang: Menetapkan bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan metrologi legal wajib ditera dan ditera ulang jika digunakan untuk kepentingan umum, usaha, penyerahan/penerimaan barang, penentuan pungutan/upah, penentuan produk akhir, dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang: Menentukan bahwa pelaksanaan tera dan tera ulang ditangani oleh Unit Metrologi Legal (UML) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan prioritas pada UML. Kegiatan ini dilakukan oleh Pegawai Berhak yang bertugas pada Direktorat Metrologi, UPT, atau UML sesuai wilayah kerjanya.
  4. Proses Tera dan Tera Ulang: Mengatur proses tera dan tera ulang yang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan pembubuhan/pemasangan Tanda Tera. Syarat Teknis ditetapkan oleh Menteri Perdagangan atau didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
  5. Pembebasan Tera dan Tera Ulang: Menetapkan kondisi di mana alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan dapat dibebaskan dari tera ulang atau dari tera dan tera ulang.
  6. Tanda Tera: Mengatur jenis-jenis Tanda Tera (Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, Tanda Pegawai Berhak) serta bentuk dan penggunaannya.
  7. Pegawai Berhak: Menetapkan persyaratan dan kewenangan bagi Pegawai Berhak yang melaksanakan tera dan tera ulang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan tera dan tera ulang serta Pegawai Berhak.

1. Pegawai Berhak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian masih melaksanakan hak dan wewenangnya paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. 2. Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan kembali untuk ditetapkan sebagai Pegawai Berhak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Setiap orang perorangan, produsen, atau importir sebagai pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.