Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

Juga dikenal sebagai: Permendag 68/2018 · Permendag No. 68 Tahun 2018 · Permendag Nomor 68 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:6 Juni 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku26 Juni 2018
Tanggal Penetapan06 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1565).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan Metrologi Legal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kegiatan tera dan tera ulang yang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan pembubuhan tanda tera.
  2. Tera dan tera ulang dilakukan terhadap UTTP produksi dalam negeri dan asal impor sebelum ditawarkan, dijual, disewakan, diserahkan atau diadakan sebagai persediaan.
  3. Jangka waktu tera ulang adalah 1 (satu) tahun, kecuali untuk UTTP yang tercantum dalam Lampiran I.
  4. Pelaksanaan tera dan tera ulang dapat dilakukan di UPT atau UML, laboratorium lain, tempat UTTP Terpasang Tetap, gudang importir, atau lokasi pabrik.
  5. Tera dan tera ulang dilakukan oleh Penera yang bertugas pada UPT atau UML sesuai dengan wilayah kerjanya.
  6. UTTP yang tidak terpasang tetap dapat ditera ulang di luar wilayah kerja UML dengan ketentuan tertentu.
  7. Pemeriksaan dan Pengujian dilakukan terhadap setiap UTTP, namun dalam hal Tera ulang dilakukan terhadap Meter Air, Meter kWh, atau Meter Gas Diafragma yang telah habis masa berlaku tanda tera sahnya, pengujian dapat dilakukan dengan Uji Sampel.
  8. UTTP yang telah diuji dan penunjukannya menyimpang dari BKD dapat dilakukan Penjustiran oleh Penera.
  9. UTTP yang tidak dapat dijustir atau UTTP yang telah dijustir tetapi penunjukannya masih menyimpang dari BKD dapat dilakukan perbaikan oleh reparatir UTTP.

Produsen, importir, pemilik UTTP atau Pihak Ketiga menyediakan standar ukuran, bahan penguji dan peralatan pendukung, tenaga bantuan serta ruangan kerja untuk pelaksanaan Tera atau Tera Ulang di tempat UTTP terpakai.

(-)

1. Setiap orang perorangan, produsen, atau importir sebagai pemilik UTTP yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.