Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Tera Tera Ulang Alat-Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan

Juga dikenal sebagai: Permendag 70/M-DAG/PER/10/2014 · Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2014Tanggal Penetapan:9 Oktober 2014
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTera Tera Ulang Alat-Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2014
Tanggal Penetapan09 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) guna menjamin kebenaran hasil pengukuran dan perlindungan konsumen. Kebijakan ini menetapkan kewajiban tera dan tera ulang bagi UTTP produksi dalam negeri dan impor sebelum diperdagangkan. Pelaksanaan tera dan tera ulang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Direktorat Metrologi. Pemilik UTTP atau pihak ketiga dapat mengajukan permintaan tera dan tera ulang, dengan biaya pengangkutan ditanggung oleh pemohon. Peraturan ini juga mengatur prosedur pemeriksaan, pengujian, dan pembubuhan tanda tera sesuai dengan syarat teknis yang ditetapkan.

(-)

1. Setiap orang perorangan, produsen atau importir sebagai pemilik UTTP yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.