di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang
Juga dikenal sebagai: Permendag 67/2018 · Permendag No. 67 Tahun 2018 · Permendag Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang, guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985. Peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Unit Metrologi Legal (UML) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam menangani UTTP. UTTP diklasifikasikan menjadi yang wajib ditera dan ditera ulang, serta yang bebas dari kewajiban tersebut. Peraturan ini juga menetapkan syarat teknis yang harus dipenuhi oleh UTTP, termasuk persyaratan administrasi, teknis, dan kemetrologian. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pembebasan dari tera ulang untuk UTTP yang digunakan dalam kondisi tertentu, seperti di laboratorium atau sebagai alat angkut.