Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera

Juga dikenal sebagai: Permendag 125/2018 · Permendag No. 125 Tahun 2018 · Permendag Nomor 125 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTanda Tera
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95/M-DAG/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1988).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tanda Tera yang dibubuhkan pada Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan untuk menjamin kepastian teknis dan kepastian hukum UTTP, serta menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan Metrologi Legal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis Tanda Tera, yaitu Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Berhak.
  2. Bentuk dan ukuran masing-masing Tanda Tera, yang detailnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
  3. Tata cara pembubuhan Tanda Tera pada UTTP, termasuk penggunaan Cap Tanda Tera yang terbuat dari bahan logam spesifik.
  4. Pengadaan Cap Tanda Tera yang dilakukan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Direktorat Metrologi.
  5. Penggunaan Cap Tanda Tera yang hanya dapat dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan surat perintah.
  6. Masa berlaku Tanda Sah untuk berbagai jenis UTTP, mulai dari 1 tahun hingga 15 tahun.
  7. Penetapan Tanda Sah oleh Menteri setiap tahun, serta penetapan Kode UPT/UML dan inisial Pegawai Berhak oleh Direktur Jenderal.

(-)

Setiap Pegawai Negeri Sipil yang mengambil atau menggunakan tanpa hak, atau merusak tanpa hak, menghilangkan, atau menyalahgunakan Cap Tanda Tera, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.