Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik

Juga dikenal sebagai: PP 5/1999 · PP No. 5 Tahun 1999 · PP Nomor 5 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 1999Tanggal Penetapan:26 Januari 1999
Aparatur Sipil NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam partai politik dan Golongan Karya serta segala ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan, keutuhan, dan kekompakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta menjamin sikap netral mereka terhadap semua partai politik. PNS diharuskan bersikap netral dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan golongan tertentu. PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik harus tunduk pada ketentuan yang diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban melaporkan keanggotaan mereka. PNS tetap memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. Jika PNS tetap menjadi anggota partai politik, mereka harus melaporkan keanggotaan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah peraturan ini berlaku. PNS yang tidak melaporkan akan diberhentikan tidak dengan hormat.

1. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya. 2. Pegawai Negeri Sipil yang tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus melaporkan kepada pejabat yang berwenang dalam waktu 3 bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan dari jabatan negeri dan diberikan uang tunggu sebesar gaji pokok terakhir. 2. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.