Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

Juga dikenal sebagai: PP 37/2004 · PP No. 37 Tahun 2004 · PP Nomor 37 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2004Tanggal Penetapan:16 Oktober 2004
Aparatur Sipil NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLarangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 2004
Tanggal Penetapan16 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menegaskan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari partai politik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk memastikan PNS tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi pelayanan publik yang netral dan tidak diskriminatif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini melarang PNS menjadi anggota atau pengurus partai politik. Jika PNS ingin terlibat dalam politik, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya. PNS yang melanggar ketentuan ini akan diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, tergantung pada situasi. Proses pengunduran diri harus diajukan secara tertulis dan melalui prosedur yang ditetapkan, termasuk pertimbangan dari atasan langsung dan keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

1. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sebelum berlakunya peraturan ini dan telah mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan, diberhentikan dengan hormat terhitung mulai akhir bulan April Tahun 2000. 2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sebelum berlakunya peraturan ini dan tidak mengajukan permohonan berhenti, diberhentikan tidak dengan hormat. 3. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan telah mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan, diberhentikan dengan hormat. 4. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan tidak mengajukan permohonan berhenti, diberhentikan tidak dengan hormat. 5. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan berdasarkan ketentuan ini harus mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterima.

1. Pelanggaran terhadap larangan menjadi anggota atau pengurus partai politik dapat mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.