Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik

Juga dikenal sebagai: PP 12/1999 · PP No. 12 Tahun 1999 · PP Nomor 12 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 1999Tanggal Penetapan:29 Januari 1999
Aparatur Sipil NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Januari 1999
Tanggal Penetapan29 Januari 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menegaskan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kehidupan politik dengan menghapuskan secara otomatis status keanggotaan dan/atau kepengurusan PNS dalam partai politik. Selain itu, peraturan ini memberikan uang tunggu selama satu tahun bagi PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sebagai masa penyesuaian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan untuk melepaskan jabatan negeri dalam waktu tiga bulan setelah peraturan ini berlaku. Jika tidak, mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat. PNS yang diberhentikan dari jabatan negeri dapat diaktifkan kembali jika melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dalam waktu satu tahun. PNS yang diberhentikan tetap menerima uang tunggu sebesar gaji pokok terakhir selama satu tahun.

1. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, maka keanggotaan dan/atau kepengurusan yang bersangkutan hapus secara otomatis. 2. Pegawai Negeri Sipil yang tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan melalui atasan langsung dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 3. Pengaktifan kembali dalam jabatan negeri hanya dapat dilakukan sebelum jangka waktu 1 (satu) tahun berakhir.

1. Pegawai Negeri Sipil yang tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengajukan permohonan diberhentikan tidak dengan hormat.