Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1970 tentang Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-Pejabat Negeri Dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 6/1970 · PP No. 6 Tahun 1970 · PP Nomor 6 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 1970Tanggal Penetapan:11 Februari 1970
Aparatur Sipil NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengaturan Kehidupan Politik Pejabat-Pejabat Negeri Dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Februari 1970
Tanggal Penetapan11 Februari 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 2 tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk dan memelihara aparatur negara yang setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila. Sistem kepegawaian negeri dibina berdasarkan prestasi kerja, mutu kerja, dan penghargaan jabatan secara obyektif. Pejabat negeri dilarang melakukan kegiatan politik yang tidak sesuai dengan martabat dan kewajiban mereka. Beberapa jabatan negeri tertentu, seperti anggota ABRI, pegawai sipil di Departemen Hankam, hakim, jaksa, dan pejabat teknis Badan Pemeriksa Keuangan, dilarang menjadi anggota organisasi politik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman jabatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

1. Pejabat-pejabat Negeri yang masih menjadi anggota organisasi politik setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini diharuskan dalam waktu enam bulan mengajukan permohonan berhenti dari jabatan Negeri atau mengajukan pernyataan bahwa ia sudah berhenti sebagai anggota organisasi politik.

1. Pejabat Negeri yang melakukan kegiatan politik yang tidak sesuai dikenakan hukuman jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pejabat yang menjadi anggota organisasi politik diberhentikan tidak dengan hormat.