di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
Juga dikenal sebagai: PERPRES 54/2008 · PERPRES No. 54 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 bertujuan untuk menata ruang Kawasan Jabodetabekpunjur sebagai kawasan strategis nasional. Tujuan utama adalah mewujudkan keterpaduan penataan ruang antardaerah, menjaga daya dukung lingkungan, dan mengembangkan perekonomian wilayah. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum terkait perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang, dengan fokus pada konservasi air dan tanah, pengendalian banjir, dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.