Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 54/2008 · PERPRES No. 54 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2008Tanggal Penetapan:12 Agustus 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 2008
Tanggal Penetapan12 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur 2. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri 3. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta 4. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 bertujuan untuk menata ruang Kawasan Jabodetabekpunjur sebagai kawasan strategis nasional. Tujuan utama adalah mewujudkan keterpaduan penataan ruang antardaerah, menjaga daya dukung lingkungan, dan mengembangkan perekonomian wilayah. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum terkait perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang, dengan fokus pada konservasi air dan tanah, pengendalian banjir, dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini tetap berlaku. 2. Izin yang tidak sesuai harus disesuaikan atau dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin yang bertentangan dengan peraturan ini harus ditertibkan. 4. Masyarakat yang menguasai tanah berdasarkan hak adat harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pengenaan sanksi untuk penertiban pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. 2. Mengembalikan fungsi ruang melalui rehabilitasi dan revitalisasi kawasan.