di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuknaga, Tangerang
Juga dikenal sebagai: Keppres 73/1995 · Keppres No. 73 Tahun 1995 · Keppres Nomor 73 Tahun 1995
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur reklamasi Pantai Kapuknaga, Tangerang, sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Andalan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1994. Reklamasi ini melibatkan penimbunan dan pengeringan laut di wilayah Tangerang, Jawa Barat, dan bertujuan untuk menata dan mengembangkan kawasan tersebut secara terarah dan terpadu. Wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan reklamasi berada pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, yang juga membentuk Badan Pengendali untuk mengawasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan reklamasi. Badan Pengendali ini mendapat pengarahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri terkait. Selain itu, Gubernur juga membentuk Badan Pelaksana yang dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan reklamasi. Areal hasil reklamasi diberikan status Hak Pengelolaan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat dan dimanfaatkan sesuai dengan rencana pembagian zona. Penyelenggaraan reklamasi harus memperhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan lainnya di kawasan tersebut.