Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 60/2020 · PERPRES No. 60 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2020Tanggal Penetapan:13 April 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 2020
Tanggal Penetapan13 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penataan ruang di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional. Tujuannya adalah untuk mendukung kegiatan ekonomi berskala internasional, nasional, dan regional dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Kebijakan ini mencakup pengembangan sistem kota-kota secara hierarki, pengendalian perkembangan kawasan inti, pengembangan sistem prasarana, dan pemantapan fungsi kawasan lindung dan budi daya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengembangan sistem transportasi, pengendalian banjir, dan pengelolaan sampah serta air limbah. Peran masyarakat dan koordinasi antar daerah juga ditekankan untuk memastikan keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan.

(-)

(-)