Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 184/PMK.01/2010 · PMK No. 184/PMK.01/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2010Tanggal Penetapan:11 Oktober 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Oktober 2010
Tanggal Penetapan11 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Kementerian Keuangan dengan menyempurnakan organisasi dan tata kerja. Kementerian Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Keuangan. Tugas utama Kementerian adalah menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara. Fungsi Kementerian meliputi perumusan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan kegiatan teknis. Struktur organisasi terdiri dari berbagai direktorat jenderal, badan, dan biro yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas Kementerian.

(-)

(-)