Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.01/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 73/PMK.01/2009 · PMK No. 73/PMK.01/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2009Tanggal Penetapan:8 April 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 April 2009
Tanggal Penetapan08 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Departemen Keuangan dengan menyempurnakan struktur organisasi dan tata kerja. Perubahan mencakup penyesuaian tugas dan fungsi berbagai bagian dan subbagian dalam Departemen Keuangan, termasuk penambahan dan pengubahan tugas di beberapa direktorat dan pusat layanan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan pengelolaan Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, serta penyesuaian tugas dan fungsi di bidang pengadaan, evaluasi kinerja, dan kepatuhan internal.

(-)

(-)