Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.01/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 100/PMK.01/2008 · PMK No. 100/PMK.01/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2008Tanggal Penetapan:11 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Departemen Keuangan. Tujuannya adalah menyempurnakan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan.

Ketentuan Substansial: Departemen Keuangan bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara. Fungsi-fungsi yang dilaksanakan meliputi perumusan kebijakan nasional, pelaksanaan urusan pemerintahan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, dan penyampaian laporan kepada Presiden. Struktur organisasi terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan biro hukum yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan keuangan negara.

1. Selama Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan berdasarkan Peraturan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka unit organisasi eselon I yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku, selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 10 Oktober 2008. 2. Instansi vertikal Direktorat Jenderal dan Badan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan yang berlaku. 3. Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal dan Badan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan yang berlaku. 4. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan ini tetap berlaku sebelum diubah atau disesuaikan dengan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)