Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 206/PMK.01/2014 · PMK No. 206/PMK.01/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Kementerian Keuangan dengan menyempurnakan organisasi dan tata kerja. Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Keuangan, dan bertugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara. Fungsi Kementerian Keuangan meliputi perumusan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan pelaksanaan tugas, bimbingan teknis, dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga daerah. Susunan organisasi Kementerian Keuangan terdiri dari berbagai direktorat jenderal, badan, dan pusat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan lainnya. Setiap bagian memiliki tugas yang terperinci dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut.

(-)

(-)