Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 234/PMK.01/2015 · PMK No. 234/PMK.01/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Keuangan meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko; perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan; koordinasi pelaksanaan tugas; pengelolaan barang milik/kekayaan negara; pengawasan; bimbingan teknis dan supervisi; pelaksanaan kegiatan teknis; pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi; serta pemberian dukungan substantif.

Susunan organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Staf Ahli, dan pusat-pusat. Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Anggaran bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran. Direktorat Jenderal Pajak (penjelasan tidak termasuk karena ada aturan terpisah). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (penjelasan tidak termasuk karena ada aturan terpisah). Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko. Inspektorat Jenderal bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan. Badan Kebijakan Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan kebijakan fiskal dan sektor keuangan. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.

(-)

(-)