Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 212/PMK.01/2017 · PMK No. 212/PMK.01/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada Sekretariat Jenderal. Perubahan ini dilakukan dengan menata ulang struktur organisasi dan tata kerja beberapa Eselon II. Persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah diperoleh untuk penataan ini. Perubahan mencakup penyesuaian susunan organisasi, termasuk penambahan dan penghapusan beberapa bagian dan subbagian dalam struktur organisasi yang ada. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi baru untuk beberapa biro dan bagian di bawah Sekretariat Jenderal, seperti Biro Advokasi dan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)