di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Juga dikenal sebagai: PERPRES 69/2008 · PERPRES No. 69 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tujuannya adalah untuk membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ketentuan Substansial
Gugus Tugas Pusat dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, kerja sama, serta memantau pelaksanaan perlindungan korban dan penegakan hukum. Keanggotaan Gugus Tugas Pusat terdiri dari pimpinan dan anggota yang merupakan wakil dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Bupati/Walikota masing-masing. Anggaran pelaksanaan tugas dibebankan kepada APBN dan APBD sesuai tingkatannya.