Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 69/2008 · PERPRES No. 69 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2008Tanggal Penetapan:6 November 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tujuannya adalah untuk membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial

Gugus Tugas Pusat dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, kerja sama, serta memantau pelaksanaan perlindungan korban dan penegakan hukum. Keanggotaan Gugus Tugas Pusat terdiri dari pimpinan dan anggota yang merupakan wakil dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Bupati/Walikota masing-masing. Anggaran pelaksanaan tugas dibebankan kepada APBN dan APBD sesuai tingkatannya.

1. Gugus Tugas atau satuan tugas lain yang memiliki tugas yang sama dengan tugas Gugus Tugas yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)