Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 88 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan Dan Anak

Juga dikenal sebagai: Keppres 88/2002 · Keppres No. 88 Tahun 2002 · Keppres Nomor 88 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2002Tanggal Penetapan:30 Desember 2002
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan Dan Anak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2002
Tanggal Penetapan30 Desember 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dibuat untuk melindungi perempuan dan anak dari perdagangan (trafiking) yang dianggap sebagai kejahatan berat terhadap kemanusiaan. Tujuannya adalah untuk menjamin perlindungan korban, mencegah dan menanggulangi praktik perdagangan, serta mendorong pembentukan peraturan yang relevan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (trafiking) Perempuan dan Anak (RAN-P3A) sebagai pedoman bagi pemerintah dan masyarakat. Pelaksanaan RAN-P3A dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Dibentuk Gugus Tugas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengkoordinasikan pelaksanaan, advokasi, pemantauan, dan kerjasama terkait penghapusan perdagangan perempuan dan anak. Pembiayaan pelaksanaan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)