Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2023 · PERPRES No. 49 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2023Tanggal Penetapan:10 Agustus 2023
Perlindungan Hak AsasiPenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2023
Tanggal Penetapan10 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021.

Peraturan ini bertujuan untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang dengan melakukan penyesuaian susunan organisasi Gugus Tugas. Perubahan utama meliputi struktur pimpinan Gugus Tugas Pusat yang terdiri dari Ketua I, Ketua II, Ketua Harian, dan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, Sekretariat Gugus Tugas Pusat diperbantukan oleh unit kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan kemungkinan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)