Peraturan ini bertujuan untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Perubahan mencakup penyesuaian susunan organisasi, nomenklatur keanggotaan, penambahan keanggotaan, tugas dan fungsi, pengelolaan data yang terintegrasi, dan sumber pendanaan. Gugus Tugas Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan di tingkat masing-masing. Gugus Tugas Pusat memiliki tugas mengoordinasikan upaya pencegahan, melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, kerja sama, memantau perkembangan perlindungan korban, dan penegakan hukum. Anggaran pelaksanaan tugas dibebankan pada APBN dan APBD, dengan kemungkinan sumber pendanaan lain yang sah.