Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 22/2021 · PERPRES No. 22 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraHukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Peraturan ini bertujuan untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Perubahan mencakup penyesuaian susunan organisasi, nomenklatur keanggotaan, penambahan keanggotaan, tugas dan fungsi, pengelolaan data yang terintegrasi, dan sumber pendanaan. Gugus Tugas Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan di tingkat masing-masing. Gugus Tugas Pusat memiliki tugas mengoordinasikan upaya pencegahan, melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, kerja sama, memantau perkembangan perlindungan korban, dan penegakan hukum. Anggaran pelaksanaan tugas dibebankan pada APBN dan APBD, dengan kemungkinan sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)