Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 4/2015 · Perda Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 13 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2006 Nomor 13 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumedang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan demokrasi di tingkat desa dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk membahas dan menyepakati kebijakan, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengisian keanggotaan BPD yang dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, dengan menjamin keterwakilan perempuan minimal 20%.
  2. Persyaratan calon anggota BPD, antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, berusia minimal 20 tahun, bukan perangkat desa, dan bersedia dicalonkan.
  3. Jumlah anggota BPD ditetapkan antara 5 sampai 9 orang, disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
  4. Wewenang BPD meliputi mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyusun tata tertib BPD.
  5. Fungsi BPD meliputi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
  6. Hak anggota BPD antara lain mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, memperoleh pengembangan kapasitas, dan mendapat tunjangan.
  7. Kewajiban anggota BPD antara lain memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.
  8. Larangan bagi anggota BPD antara lain merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi panitia pemilihan kepala desa.
  9. Mekanisme musyawarah BPD, termasuk kuorum, cara pengambilan keputusan, dan penetapan hasil musyawarah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengisian keanggotaan BPD antar waktu, pemberhentian anggota BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD, peraturan tata tertib BPD, tata cara menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta hubungan kerja BPD dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan.

1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa keanggotaannya.

(-)