Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan tersebut meliputi kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, fungsi BPD dalam menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan wewenang BPD termasuk membahas rancangan Peraturan Desa, mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menyusun tata tertib BPD. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban anggota BPD, persyaratan dan masa jabatan anggota BPD, serta ketentuan mengenai jumlah anggota BPD yang disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai tunjangan pimpinan dan anggota BPD, serta kondisi pemberhentian anggota BPD. Terakhir, diatur mengenai pimpinan BPD yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, serta ketentuan mengenai rapat BPD dan larangan bagi pimpinan dan anggota BPD untuk merangkap jabatan atau melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.