Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 10/2006 · Perda Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2006Tanggal Penetapan:5 Desember 2006
Pemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku05 Desember 2006
Tanggal Penetapan05 Desember 2006
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri D.)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan tersebut meliputi kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, fungsi BPD dalam menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan wewenang BPD termasuk membahas rancangan Peraturan Desa, mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menyusun tata tertib BPD. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban anggota BPD, persyaratan dan masa jabatan anggota BPD, serta ketentuan mengenai jumlah anggota BPD yang disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai tunjangan pimpinan dan anggota BPD, serta kondisi pemberhentian anggota BPD. Terakhir, diatur mengenai pimpinan BPD yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, serta ketentuan mengenai rapat BPD dan larangan bagi pimpinan dan anggota BPD untuk merangkap jabatan atau melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

(-)

(-)