Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumedang. Latar belakang pembentukan BPD adalah untuk mewujudkan demokrasi di tingkat desa sesuai dengan budaya masyarakat, sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan BPD sebagai lembaga pemerintahan desa dan mitra pemerintah desa.
- Fungsi BPD dalam pembentukan Peraturan Desa, penampungan aspirasi masyarakat, dan pelaksanaan fungsi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tugas dan wewenang BPD dalam membentuk peraturan desa, membahas anggaran desa, menampung aspirasi masyarakat, memberikan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai perjanjian kerja sama, mengayomi adat istiadat, dan memberikan rekomendasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
- Hak dan kewajiban BPD, termasuk menyusun anggaran desa, meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Desa, mengusulkan perubahan anggaran, menampung aspirasi, menetapkan tata tertib BPD, serta mempertahankan NKRI, mengamalkan Pancasila, menumbuhkembangkan demokrasi, dan membuat rencana strategis desa.
- Proses penetapan anggota BPD melalui musyawarah dan mufakat, syarat menjadi anggota BPD, jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk desa, hak anggota BPD, serta peran Ketua Rukun Warga, pemangku adat, dan tokoh masyarakat.
- Masa jabatan anggota BPD selama 6 tahun dan pemberhentian anggota BPD karena berbagai alasan.
- Biaya musyawarah penetapan calon anggota BPD ditanggung oleh Pemerintah Desa dan warga desa.
- Pimpinan BPD terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih oleh anggota BPD.
- Musyawarah BPD diadakan secara berkala minimal 3 kali setahun.
- Larangan bagi anggota dan pimpinan BPD untuk rangkap jabatan dengan Kepala Desa dan perangkat desa, serta larangan memaksakan kehendak.