Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Keanggotaan dan Kelembagaan BPD:**
* Pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan.
* Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 hingga 9 orang, disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
* Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa).
2. **Fungsi, Tugas, Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD:**
* Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja kepala desa.
* Tugas BPD mencakup penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
* BPD memiliki hak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional.
* Anggota BPD memiliki hak mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan.
* Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat.
* BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa, melakukan kunjungan kepada masyarakat, mengusulkan pengesahan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian calon Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa; dan membentuk panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Desa dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
3. **Larangan bagi Anggota BPD:**
* Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa, merangkap sebagai anggota legislatif, menjadi pelaksana proyek desa, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, menjadi panitia pemilihan kepala desa, menjadi pengurus badan usaha milik desa, dan/atau menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan desa.