Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 ini menetapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAPPENAS memiliki tugas utama dalam perencanaan pembangunan nasional, meliputi pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di berbagai bidang seperti ekonomi, regional, kemaritiman, dan lainnya. Struktur organisasi BAPPENAS terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, eselon, pengangkatan, pemberhentian, dan pendanaan BAPPENAS.