Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2015 · PERPRES No. 66 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:21 Mei 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan21 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 ini menetapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAPPENAS memiliki tugas utama dalam perencanaan pembangunan nasional, meliputi pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di berbagai bidang seperti ekonomi, regional, kemaritiman, dan lainnya. Struktur organisasi BAPPENAS terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, eselon, pengangkatan, pemberhentian, dan pendanaan BAPPENAS.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)