Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 20 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/2016 · PERPRES No. 20 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2016Tanggal Penetapan:29 Februari 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 2016
Tanggal Penetapan29 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan nasional, khususnya di bidang sarana dan prasarana. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuk unit kerja eselon I yang menangani perencanaan di bidang tersebut. Perubahan ini mencakup pengaturan fungsi dan struktur organisasi BAPPENAS, termasuk penambahan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana. Deputi ini bertanggung jawab atas koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan terkait sarana dan prasarana, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan nasional di bidang tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari berbagai deputi lainnya dalam BAPPENAS, seperti Deputi Bidang Ekonomi, Pengembangan Regional, Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kependudukan dan Ketenagakerjaan, serta Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan.

(-)

(-)