Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 81/2021 · PERPRES No. 81 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2021Tanggal Penetapan:31 Agustus 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2021
Tanggal Penetapan31 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 113) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 43)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ketentuan Substansial: BAPPENAS merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. BAPPENAS memiliki tugas utama dalam perencanaan pembangunan nasional, termasuk koordinasi kebijakan, pengalokasian anggaran, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan. Struktur organisasi BAPPENAS terdiri dari berbagai deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang tertentu seperti ekonomi, pengembangan regional, kemaritiman, dan lainnya. Setiap deputi memiliki fungsi koordinasi, perumusan kebijakan, dan evaluasi di bidangnya masing-masing. Selain itu, BAPPENAS juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BAPPENAS tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)