di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 81/2021 · PERPRES No. 81 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ketentuan Substansial: BAPPENAS merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. BAPPENAS memiliki tugas utama dalam perencanaan pembangunan nasional, termasuk koordinasi kebijakan, pengalokasian anggaran, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan. Struktur organisasi BAPPENAS terdiri dari berbagai deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang tertentu seperti ekonomi, pengembangan regional, kemaritiman, dan lainnya. Setiap deputi memiliki fungsi koordinasi, perumusan kebijakan, dan evaluasi di bidangnya masing-masing. Selain itu, BAPPENAS juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS.