Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 195 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 195 Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 195/2024 · PERPRES No. 195 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 195 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:8 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan08 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 205) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab dalam perencanaan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala yang dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Bappenas memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di berbagai bidang seperti ekonomi, politik, hukum, dan infrastruktur. Selain itu, Bappenas juga bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri. Struktur organisasi Bappenas terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Bappenas, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)