Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 82/2007 · PERPRES No. 82 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2007Tanggal Penetapan:21 Juli 2007
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 2007
Tanggal Penetapan21 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005. 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan nasional jangka panjang, menengah, dan tahunan. BAPPENAS, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. BAPPENAS memiliki tugas utama dalam perencanaan pembangunan nasional, termasuk penyusunan rencana, koordinasi kebijakan, pengkajian kebijakan, dan penyusunan program pembangunan. Struktur organisasi BAPPENAS terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang-bidang spesifik seperti sumber daya manusia, ekonomi, politik, dan lain-lain. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi yang jelas dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional.

1. Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 yang mengatur mengenai BAPPENAS, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)