Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2019 · PERPRES No. 66 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. TNI berfungsi sebagai komponen utama pertahanan negara, di bawah komando Panglima TNI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur organisasi TNI terdiri dari Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan Darat, Laut, dan Udara. TNI memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman. Tugas ini dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). TNI juga memiliki fungsi sebagai penangkal, penindak, dan pemulih terhadap ancaman keamanan. Organisasi TNI disusun secara hierarki dan piramidal, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas di antara berbagai komando dan pusat pelaksana.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)