Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. TNI berfungsi sebagai komponen utama pertahanan negara, di bawah komando Panglima TNI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur organisasi TNI terdiri dari Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan Darat, Laut, dan Udara. TNI memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman. Tugas ini dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). TNI juga memiliki fungsi sebagai penangkal, penindak, dan pemulih terhadap ancaman keamanan. Organisasi TNI disusun secara hierarki dan piramidal, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas di antara berbagai komando dan pusat pelaksana.