Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2019 · PERPRES No. 42 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2019Tanggal Penetapan:3 Juli 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2019
Tanggal Penetapan03 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menghadapi ancaman dengan eskalasi tinggi yang dapat membahayakan ideologi, kedaulatan, dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup pembentukan Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI) yang memiliki kemampuan khusus dengan kecepatan dan keberhasilan tinggi untuk melaksanakan operasi khusus baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Koopssus TNI dipimpin oleh Dankoopssus TNI yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian struktur organisasi di Markas Besar TNI, termasuk penambahan dan pengaturan ulang beberapa badan pelaksana pusat dan komando utama operasi.

(-)

(-)