Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 62 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 62/2016 · PERPRES No. 62 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2016Tanggal Penetapan:14 Juli 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juli 2016
Tanggal Penetapan14 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010. Perubahan ini mencakup penataan ulang struktur organisasi TNI, termasuk penambahan dan penghapusan beberapa pasal. Markas Besar TNI kini terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelayanan, dan badan pelaksana pusat. Beberapa komando utama operasi dan pembinaan juga diatur ulang. Selain itu, peraturan ini menambahkan tugas dan tanggung jawab baru bagi beberapa unit, seperti Detasemen Markas Besar TNI dan Satuan Siber TNI. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung tugas pokok TNI secara lebih efektif.

1. Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang organisasi di lingkungan TNI masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan TNI tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)