Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010. Perubahan ini mencakup penataan ulang struktur organisasi TNI, termasuk penambahan dan penghapusan beberapa pasal. Markas Besar TNI kini terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelayanan, dan badan pelaksana pusat. Beberapa komando utama operasi dan pembinaan juga diatur ulang. Selain itu, peraturan ini menambahkan tugas dan tanggung jawab baru bagi beberapa unit, seperti Detasemen Markas Besar TNI dan Satuan Siber TNI. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung tugas pokok TNI secara lebih efektif.