Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/32/PBI/2009 Tahun 2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/32/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/32/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/32/PBI/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2009Tanggal Penetapan:30 September 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/48/PBI/2005.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelesaian transaksi dan meningkatkan pelayanan kepada Pemegang Rekening Giro dalam penarikan Rekening Giro Valas. Perubahan ini mengatur penggunaan sarana elektronik dalam penarikan Rekening Giro Valas. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Pasal 17 dan Pasal 21. Pasal 17 mengatur penarikan Rekening Giro Valas oleh instansi pemerintah menggunakan sarana yang distandardisasi atau elektronik yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 21 mengatur penarikan oleh Pemegang Rekening Giro bukan instansi pemerintah melalui pemindahbukuan dengan sarana seperti SWIFT, Teleks, atau sarana elektronik lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(-)

(-)