Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 Tahun 2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/24/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/24/PBI/2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2000Tanggal Penetapan:17 November 2000
Perbankan & Lembaga Keuangan

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur hubungan rekening giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern. Latar belakangnya adalah untuk memperlancar transaksi pembayaran antar bank, pemerintah, dan pihak lain, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pihak-pihak yang dapat membuka rekening giro di Bank Indonesia, yaitu bank, Departemen Keuangan terkait pelaksanaan anggaran, dan International Monetary Fund (IMF). Rekening giro tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening gabungan. Pembukaan rekening giro harus berdasarkan permintaan tertulis dan dapat disetujui atau ditolak oleh Bank Indonesia. Pemegang rekening giro wajib membuat spesimen tanda tangan. Bank Indonesia tidak memberikan jasa giro atas rekening giro dan rekening giro tidak dapat dijaminkan.

Penyetoran ke rekening giro dapat dilakukan oleh pemegang rekening atau pihak lain secara tunai, pemindahbukuan, atau transfer untuk rekening giro rupiah, dan melalui pemindahbukuan atau transfer untuk rekening giro valas.

Penarikan rekening giro dapat dilakukan oleh pemegang rekening atau pihak yang diberi kuasa. Penarikan oleh instansi pemerintah tidak boleh melebihi saldo efektif, kecuali ada kesepakatan lain. Penarikan rekening giro rupiah dilakukan dengan Cek BI, BG BI, sarana elektronik, atau sarana lain. Penarikan rekening giro valas dilakukan dengan Surat Perintah Membayar Giro Bank (SPMGB), Surat Perintah Pembebanan (SPB-SPM), Surat Perintah Membayar Rekening Khusus (SPMRK), atau Surat Kuasa membayar atas beban rekening khusus untuk Letter of Credit (SPMRK L/C).

Cek BI hanya dapat digunakan untuk penarikan tunai atas beban rekening giro rupiah, sedangkan BG BI digunakan untuk pemindahan dana antar rekening giro rupiah. Peraturan ini juga mengatur perubahan dan penutupan rekening giro, serta laporan rekening koran.

Setiap penarikan atas beban rekening giro dikenakan biaya transaksi dan administrasi. Perolehan blanko Cek BI dan BG BI dikenakan biaya cetak dan materai.

1. Rekening Giro Rupiah dan/atau Rekening Giro Valas milik pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap diakui sebagai Rekening Giro yang sah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Pihak lain di luar pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih memiliki Rekening Giro di Bank Indonesia dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini wajib mengajukan permohonan penutupan rekening. 3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak lain di luar pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengajukan permohonan penutupan Rekening Giro, maka Bank Indonesia berwenang menutup rekening yang bersangkutan. 4. Bagi Pemegang Rekening Giro yang belum memiliki Spesimen Tanda Tangan atau sudah memiliki namun belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini wajib menyampaikan Spesimen Tanda Tangan kepada Bank Indonesia. 5. Dalam hal Pemegang Rekening Giro tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka penarikan Rekening Giro tidak dapat dilakukan. 6. Segala surat penunjukan kepada pihak lain untuk melakukan penarikan Rekening Giro pada Bank Indonesia yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini berlaku sebagai surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia ini. 7. Kesepakatan antara badan atau instansi pemerintah dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 16 yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)