Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/48/PBI/2005 Tahun 2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/48/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/48/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/48/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2005Tanggal Penetapan:16 November 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4025) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/16/PBI/2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4391).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran penarikan rekening giro rupiah dan valuta asing oleh pihak-pihak yang dapat membuka rekening giro di Bank Indonesia. Perubahan ini mengatur sarana penarikan baru yang dapat digunakan, termasuk cek BI, BG BI, sarana elektronik, dan sarana penarikan lain yang distandardisasi. Sarana penarikan lain harus memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan memenuhi spesifikasi tertentu. Penarikan rekening giro valas oleh instansi pemerintah tidak boleh melebihi saldo efektif, dan tidak dapat ditarik tunai. Ketentuan baru juga mengatur prosedur persetujuan dan spesifikasi sarana penarikan yang distandardisasi.

1. Sarana penarikan Rekening Giro Valas dan/atau Rekening Giro Rupiah berupa surat masih dapat digunakan oleh Pemegang Rekening Giro sebagai sarana penarikan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Dalam hal sarana penarikan yang distandardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) huruf c telah diterbitkan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana penarikan berupa surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai sarana penarikan. 3. Sepanjang Surat Edaran Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 17 ayat (4) belum diterbitkan, maka prosedur pemberian persetujuan penggunaan sarana penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (2) mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/11/DASP tanggal 13 Agustus 2002 perihal Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern.

(-)