Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Eksternal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/11/PBI/2001. Perubahan tersebut meliputi definisi Rekening Giro, pihak yang dapat membuka Rekening Giro di Bank Indonesia, dan ketentuan mengenai pemberian jasa giro. Pihak yang dapat membuka Rekening Giro di Bank Indonesia meliputi bank, instansi pemerintah, lembaga keuangan internasional, dan lembaga lain yang dipandang perlu oleh Bank Indonesia. Setiap bank wajib memiliki Rekening Giro Rupiah dan bank yang melakukan kegiatan dalam valuta asing juga wajib memiliki Rekening Giro Valas. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki Rekening Giro Rupiah untuk kedua jenis kegiatan usaha tersebut. Bank Indonesia dapat memberikan jasa giro atas Rekening Giro yang ditatausahakan di Bank Indonesia dalam hal tertentu, seperti untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah atau adanya amanat undang-undang.