di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 6/2025 · PERPRES No. 6 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi guna meningkatkan produksi pertanian dan perikanan, serta mencapai ketahanan pangan nasional. Hal ini dilakukan dengan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang melibatkan BUMN Pupuk sebagai pelaksana utama. Pengadaan dilakukan baik dari dalam maupun luar negeri jika diperlukan. Penyaluran pupuk bersubsidi ditujukan kepada petani dan pembudi daya ikan yang tergabung dalam kelompok tani atau Pokdakan. Sistem informasi terintegrasi dibangun untuk mendukung pendataan, perencanaan, penyaluran, penagihan, dan evaluasi pupuk bersubsidi. Pengawasan dilakukan oleh kementerian terkait untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi.