Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2005 · PERPRES No. 77 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2005Tanggal Penetapan:29 Desember 2005
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2005
Tanggal Penetapan29 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengawasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, yang merupakan komoditi penting dalam mencapai ketahanan pangan nasional. Pemerintah memberikan subsidi untuk beberapa jenis pupuk tertentu guna mendukung sektor pertanian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962. Jenis pupuk yang termasuk dalam pengawasan adalah Urea, SP-36, ZA, dan NPK. Pengawasan meliputi pengadaan dan penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, harga eceran tertinggi, serta waktu pengadaan dan penyaluran. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala ketentuan yang ada mengenai pengawasan Pupuk Bersubsidi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)