Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, sejalan dengan kebutuhan sektor pertanian. Perubahan ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan penggunaan jenis pupuk bersubsidi. Ketentuan substansial yang diatur meliputi penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, yang mencakup jenis pupuk seperti Urea, SP 36, ZA, dan NPK. Pengawasan meliputi pengadaan dan penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, harga eceran tertinggi, serta waktu pengadaan dan penyaluran. Perubahan jenis pupuk bersubsidi dapat dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.