Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2011 · PERPRES No. 15 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2011Tanggal Penetapan:2 Maret 2011
Ketahanan Pangan & PertanianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 2011
Tanggal Penetapan02 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, sejalan dengan kebutuhan sektor pertanian. Perubahan ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan penggunaan jenis pupuk bersubsidi. Ketentuan substansial yang diatur meliputi penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, yang mencakup jenis pupuk seperti Urea, SP 36, ZA, dan NPK. Pengawasan meliputi pengadaan dan penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, harga eceran tertinggi, serta waktu pengadaan dan penyaluran. Perubahan jenis pupuk bersubsidi dapat dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

(-)

(-)