Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 113/2025 · PERPRES No. 113 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 113 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2025Tanggal Penetapan:24 Oktober 2025
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & PertanianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2025
Tanggal Penetapan24 Oktober 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 10).

Peraturan Presiden ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi serta mendukung intensifikasi pertanian demi ketahanan pangan nasional. Perubahan substansial meliputi: * **Penetapan Pupuk Bersubsidi**: Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah untuk merinci cakupan penetapan Pupuk Bersubsidi, yang paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis Pupuk, jumlah dan mutu Pupuk, nilai komersial, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator, kecuali untuk sasaran penerima Pembudi Daya Ikan yang penetapannya berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. * **Pembayaran Subsidi Pupuk**: Ketentuan Pasal 14 diubah untuk mengatur pembayaran subsidi pupuk untuk pengadaan bahan baku yang diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan, dengan pembayaran dilakukan paling lambat pada triwulan pertama tahun berjalan. Pengajuan pembayaran oleh BUMN Pupuk dilakukan kepada kuasa pengguna anggaran setelah disesuaikan dengan produksi dan alokasi yang ditetapkan Menteri, dan mekanisme pembayaran diatur dalam peraturan menteri keuangan setelah reviu oleh lembaga pengawas keuangan. * **Pelaporan dan Penagihan**: Pasal 14A baru mewajibkan BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi pengadaan bahan baku. Pasal 14B baru mengatur pengajuan penagihan setelah pupuk bersubsidi disalurkan dan ditebus oleh petani/kelompok tani/pembudi daya ikan, serta diverifikasi oleh kementerian terkait. Pembayaran subsidi memperhitungkan dana subsidi bahan baku yang telah diberikan, dan dihitung berdasarkan selisih nilai komersial dengan harga eceran tertinggi. Kelebihan atau kekurangan bayar diproses sesuai ketentuan keuangan negara. * **Pengawasan Pupuk Bersubsidi**: Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah untuk memperjelas cakupan pengawasan yang meliputi sasaran penerima, jenis komoditas, jenis pupuk, jumlah dan mutu, nilai komersial, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. Pengawasan dilaksanakan oleh kementerian pertanian dan kelautan/perikanan, sementara pengawasan akuntabilitas keuangan dilakukan oleh lembaga pengawas keuangan dan pembangunan. Evaluasi sistem informasi serta hasil pengadaan dan penyaluran juga dilakukan. * **Ekspor Pupuk Urea Non-subsidi**: Pasal 17A baru memungkinkan BUMN Pupuk melakukan ekspor pupuk Urea non-subsidi jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

(-)

(-)