Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak

Juga dikenal sebagai: Permenhub 109/2018 · Permenhub No. 109 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 109 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:31 Oktober 2018
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program swasembada pangan dan optimalisasi pendistribusian sapi/kerbau dan domba/kambing dengan menyediakan angkutan khusus pengangkut ternak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan tarif angkutan laut untuk kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak. Tarif ini terdiri dari tarif muatan ternak yang sudah termasuk biaya asuransi, bongkar muat, minum ternak, mantri hewan, dan dokter hewan. Tarif subsidi untuk muatan ternak domba/kambing diperhitungkan sebesar 1/3 dari tarif subsidi muatan ternak sapi/kerbau. Selain itu, tarif muatan untuk keperluan ekspor menggunakan tarif batas bawah komersial. Muatan berangkat dan balik selain ternak menggunakan tarif mekanisme pasar dan diperhitungkan sebagai penghasilan dalam perhitungan subsidi. Muatan tersebut harus memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

(-)

(-)