Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif muatan bagi kegiatan subsidi pengoperasian kapal angkutan khusus ternak. Subsidi ini dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional melalui mekanisme penugasan dan/atau pemilihan, dengan kontrak satu tahun atau kontrak tahun jamak sesuai alokasi anggaran. Tarif subsidi mencakup biaya asuransi, bongkar muat, minum ternak, mantri hewan, dan dokter hewan. Tarif untuk domba atau kambing dihitung 1/4 dari tarif sapi, kerbau, atau kuda. Kapal dapat mengangkut muatan balik selain ternak yang tarifnya mengurangi nilai subsidi. Dalam hal kekosongan hari layar, Menteri dapat menugaskan BUMN untuk mengoperasikan kapal.