Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Ternak

Juga dikenal sebagai: Permenhub 76/2019 · Permenhub No. 76 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 76 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2019Tanggal Penetapan:20 Desember 2019
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & PertanianTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Ternak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif muatan bagi kegiatan subsidi pengoperasian kapal angkutan khusus ternak. Subsidi ini dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional melalui mekanisme penugasan dan/atau pemilihan, dengan kontrak satu tahun atau kontrak tahun jamak sesuai alokasi anggaran. Tarif subsidi mencakup biaya asuransi, bongkar muat, minum ternak, mantri hewan, dan dokter hewan. Tarif untuk domba atau kambing dihitung 1/4 dari tarif sapi, kerbau, atau kuda. Kapal dapat mengangkut muatan balik selain ternak yang tarifnya mengurangi nilai subsidi. Dalam hal kekosongan hari layar, Menteri dapat menugaskan BUMN untuk mengoperasikan kapal.

(-)

(-)