Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahan Negara Soda Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 32/1978 · PP No. 32 Tahun 1978 · PP Nomor 32 Tahun 1978

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 1978Tanggal Penetapan:9 November 1978
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahan Negara Soda Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 1978
Tanggal Penetapan09 November 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 1961 tentang Perusahaan Negara SODA dan semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara SODA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa Perusahaan Negara SODA telah memenuhi syarat untuk dialihkan bentuknya.

Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara SODA dan pengalihan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pembentukan tim likwidasi diatur oleh Menteri Perindustrian. Modal Perusahaan Perseroan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara SODA. Seluruh saham dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab utama.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara SODA, maka Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 1961 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)