Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Garam

Juga dikenal sebagai: PP 2/2000 · PP No. 2 Tahun 2000 · PP Nomor 2 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2000Tanggal Penetapan:28 Januari 2000
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Garam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 2000
Tanggal Penetapan28 Januari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Garam menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di sektor industri kimia dengan menggabungkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam.

Ketentuan Substansial

Penggabungan ini mengalihkan seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan karyawan PT. Industri Soda Indonesia ke PT. Garam. Nama perusahaan hasil penggabungan diubah menjadi PT. Garam dan Soda Indonesia. Pelaksanaan penggabungan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)