di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Garam
Juga dikenal sebagai: PP 2/2000 · PP No. 2 Tahun 2000 · PP Nomor 2 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di sektor industri kimia dengan menggabungkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam.
Ketentuan Substansial
Penggabungan ini mengalihkan seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan karyawan PT. Industri Soda Indonesia ke PT. Garam. Nama perusahaan hasil penggabungan diubah menjadi PT. Garam dan Soda Indonesia. Pelaksanaan penggabungan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.