Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Soda Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Persero PT Garam

Juga dikenal sebagai: PP 69/2008 · PP No. 69 Tahun 2008 · PP Nomor 69 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2008Tanggal Penetapan:4 November 2008
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Soda Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Persero PT Garam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 2008
Tanggal Penetapan04 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam

Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 yang mengatur tentang penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam. Latar belakang pencabutan ini adalah karena penggabungan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian, peraturan ini menghapus ketentuan yang sebelumnya mengatur penggabungan tersebut, dan menetapkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tidak lagi berlaku.

(-)

(-)