Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2008 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Soda Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 70/2008 · PP No. 70 Tahun 2008 · PP Nomor 70 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2008Tanggal Penetapan:4 November 2008
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Soda Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 2008
Tanggal Penetapan04 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 47)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia karena kinerjanya yang tidak dapat dipertahankan. Pembubaran ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan perusahaan dinyatakan dalam status likuidasi. Pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)